Pengertian UMKM dan Pentingnya UMKM untuk Indonesia
Pengertian UMKM dan Pentingnya UMKM untuk Indonesia– Jikalau ditanya tentang bisnis ataupun usaha dagang orang akan langsung tanggap bahwa itu adalah suatu aktivitas penjualan untuk menghasilkan uang. Lalu, bagaimana dengan UMKM?
Banyak orang disekitar kita yang tidak tahu apa itu UMKM. Sekalipun ia tahu, banyak juga yang tidak mengetahui bahwa UMKM terbagi menjadi 3 jenis usaha.
Padahal secara pengertian, ini merupakan suatu jenis usaha atau sub perniagaan. Jadi ini sama halnya dengan bisnis ataupun usaha dagang.
Untuk menyimak lebih lanjut tentang hal ini, mari kita bahas mulai dari pengertian hingga kontribusinya terhadap perekonomian negara.
Baca Juga: Facebook Ads Tutorial 2020 [Tahapan Lengkap + Contoh dan Hasil Iklan]
Daftar isi
Pengertian UMKM
Pembahasan akan dimulai dari pengertian umkm.
UMKM adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Penjelasan lebih jelas terkait pengertian terdapat pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM.
Pada undang-undang ini pengertian UMKM terbagi menjadi 3 jenis usaha yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki kriteria usaha mikro.
Apa saja kriterianya?
Kriteria usaha mikro dilihat dari dua hal yaitu jumlah aset dan omset. Jumlah aset usaha mikro maksimal sebesar Rp50 juta.
Adapun omset maksimal untuk jenis usaha ini adalah sebanyak Rp300 juta.
Jenis usaha berikutnya adalah usaha kecil. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha.
Jenis usaha ini bukan merupakan anak perusahaan atau cabang dari perusahaan-perusahaan besar dan masuk ke dalam kriteria usaha kecil.
Kriteria usaha kecil sama halnya dengan usaha mikro yaitu dilihat dari dua hal: jumlah aset dan omset.
Disebut usaha kecil apabila ia memiliki nilai aset antara Rp50 juta hingga Rp500 juta. Adapun untuk jumlah omset adalah antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar.
Terakhir adalah usaha menengah. Ini adalah usaha ekonomi produktif yang didirikan oleh perseorangan atau badan usaha.
Bukan merupakan anak usaha ataupun cabang dari perusahaan besar dan masuk ke dalam kriteria usaha menengah.
Sebagaimana usaha mikro dan usaha kecil, untuk usaha menengah juga dilihat dari dua hal: aset dan omset.
Dikatakan usaha menengah apabila memiliki nilai aset antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Adapun untuk total omset antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Baca Juga: Cara Membuat Website Dengan WordPress [Gratis E-book panduan]
Ciri-Ciri UMKM
UMKM memiliki ciri-ciri khusus yang membuat jenis usaha ini menjadi identik.
Apa saja ciri-ciri tersebut?
A. Komoditi yang dijual tidak tetap. Pemilik usaha bisa merubah barang yang akan dijualnya sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan zaman.
Berbeda dengan perusahaan besar yang mana komoditas atau produk yang dijualnya cenderung tetap dan tidak berubah.
B. Mudah bagi mereka berpindah tempat.
C. Bicara soal sistem, biasanya UMKM masih belum rapih khususnya dalam hal manajemen baik SDM maupun keuangan.
D. Para pekerja di sektor UMKM umumnya berpendidikan rendah atau SMA sederajat. Bahkan ada juga yang dibawah itu.
E. Unbankable alias sulit untuk mendapatkan pendanaan dari bank.
Pentingnya UMKM terhadap Perekonomian
Mengacu pada penjelasan dari Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), pentingnya UMKM terhadap perekonomian setidaknya ada tiga:
A. Memperluas Kesempatan Kerja atau Membuka Lapangan Kerja.
B. Kontribusi terhadap hasil dari produk Domestik Bruto (PDB).
C. Menyediakan jaring pengamanan terutama bagi mereka yang berpendapatan rendah untuk menjalankan ekonomi produktif.
Mengacu pada data tahun 2019, inilah daftar kontribusi UMKM terhadap perekonomian negara.
A. Menyerap hingga 89,2 persen dari total tenaga kerja.
B. Menyediakan hingga 99 persen dari total lapangan kerja.
C. Menyumbang 60,34 persen dari total PDB nasional.
D. Menyumbang 14,17 persen dari total ekspor.
E. Menyumbang 58,18 persen dari total investasi.
Meski terlihat kecil dibandingkan usaha para perusahaan besar, nyatanya UMKM mampu memberikan kontribusi besar terhadap negara khususnya Negara Indonesia.
Baca Juga: Pilihan Bisnis Online yang Menguntungkan Tahun 2020
Penutup
Pada intinya pengertian UMKM adalah salah satu jenis usaha atau sub dari sebuah perniagaan. Ia memiliki volume lebih kecil baik dari segi aset maupun omset dari perusahaan besar.
Sebagaimana definisinya, UMKM terbagi ke dalam tiga jenis usaha yaitu Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang masing-masing memiliki perbedaan jumlah aset dan omset.
Silahkan sebarkan artikel ini seluas-luasnya apabila kamu merasa artikel yang sedang kamu baca ini memberikan manfaat. Simak juga artikel lainnya di blog saya. Selain blog, saya juga menulis jawaban di Quora : Quora Ihsan Santoso